Memperingati 87 tahun Bangunan Kayutangan 50 Malang
Layaknya sebuah peringatan atas kelahiran, bangunan Kayutangan ini punya informasi atas kelahirannya. Bangunan berpagar hijau yang terletak di jalan Basuki Rahmat nomor 50 atau yang dikenal masyarakat dengan Kayutangan 50 akan memperingati 87 tahun usianya. Kalau manusia dilahirkan tentu akan dilengkapi dengan akta kelahiran. Bagaimana dengan penanda kelahiran sebuah bangunan. Hal ini tentu akan menarik untuk diketahui. Karena tidak semua bangunan mempunyai akte atau plakat pembangunannya sendiri. Sejatinya informasi pada plakat pembangunan akan memberikan gambaran yang jelas terkait bangunan itu sendiri.
Hal ini sesuai dengan plakat pembangunan bangunan yang terpasang di dinding Malang. Pada plakat ini tertulis jelas bahwa bangunan tersebut selesai dibangun pada 29 Januari 1939.
Adapun plakat terbuat dari besi berukuran kurang lebih 35 cm x 20 cm bertuliskan informasi pembangunannya. Plakat ini terletak di bangunan sisi utara pintu masuk pagar besi bercat hijau di kayutangan 50. Plakat pembangunan bangunan Kayutangan 50 bertuliskan;
Ontworpen en uitgevoerd door, Bouwnundig Bureau J. Lang, waarvan de eerste steenlegging werd, opgedragen aan myne dochter, Mevrouw D.A.F Dekker – Berg, W.F Berg, Malang garis bawah den Nelder dan berangka tanggal 29 Januari 1936.
Apabila diartikan kurang lebih artinya bahwa Bangunan tersebut adalah Dirancang dan dibangun oleh Biro J. Lang, dimana batu pertama diletakan didedikasikan untuk putriku- Nyonya D.AF. Derkker -Berg, W.F Berg. Malang 29 Januari 1936. Hingga masuknya tentara Dai Nippon, bangunan ini dipergunakan sebagai bengkel kendaraan yang menyediakan spare part juga.
Pada masa pembangunan kawasan kayutangan yang masif pada periode 1930an, diketahui bahwa bangunan-bangunan tersebut dipergunakan sebagai lokasi usaha bagi elite warga Eropa. Kemasyuran kawasan ini juga menjadikan Kayutangan dapat dikatakan sebagai kawasan yang Eropa sentris. Penjual dan pembelinya kebanyakan adalah warga Eropa yang tinggal di Malang atau kota sekitar seperti Pasuruan dan Surabaya.
Sementara itu Pengamat sejarah dan Cagar budaya kota Malang, Agung H Buana mengatakan bahwa keberadaan bangunan jalan Kayutangan nomor 50 tersebut makin mempertegas posisi kawasan kayutangan sebagai bagian dari heritage kota Malang. “Sudah sejak awal gemeente Malang mengarahkan Kayutangan sebagai pusat perdagangan elite yang sejajar dengan kota-kota di Eropa,” ujarnya. Lebih lanjut- pria yang juga ASN pemkot Malang ini menginfokan bahwa dalam laporan gemeente Malang tahun 1914-1939 sempat disebutkan Kawasan Kayutangan sebagai Permata Kotapraja Malang.
Sesuai dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Daerah Kota Malang nomor 1 tahun 2018 tentang Cagar Budaya, ada ketentuan tentang Bangunan Cagar Budaya. Disebutkan bahwa salah satu kriteria bangunan cagar budaya adalah memiliki masa lebih dari 50 tahun dan memiliki gaya arsitektur tertentu atau langgam tertentu. Serta memiliki nilai penting dan berguna bagi ilmu pengetahuan, sosial dan sebagainya. (Ahar)
Keren sekali, konten menarik dan mengedukasi!
terima kasih atas respon nya..sukses selalu