Daily lifeurban malang

Kebebasan Berpendapat, Hasrat Liar dan Aturan, catatan Nashir Ngeblues

Kebebasan berpendapat adalah hak setiap individu, akan tetapi harus tetap ada aturan yang membatasi pergerakan kebebasan tersebut.

Kebebasan apapun memang harus dibatasi dengan aturan, agar kebebasan itu tidak melukai hati atau perasaan orang lain.

Hasrat liar manusia akan mengajak untuk kemana saja dengan kecenderungan penasaran dan ingin mengetahui atau bahkan ingin memiliki. Lalu dengan kecerdasan otaknya sangat tidak terbatas dan pengetahuannya yang luas, manusia bisa mengobrak-abrik atau merusak apapun dengan pikirannya. Bahkan rusaknya alampun itu akibat dari pembiaran ke-liar-an hasrat liar dan pikiran manusia.

Fenomena keterbalikan berpikir sehingga menghasilkan banyak ketidak wajaran dalam interaksi sosial, sudah merambah kemana-mana dan dimana-mana, tak jarang keanehan itu membuat kita tertawa lucu, bahkan dalam kasus tertentu kita akan tertawa miris juga.

Sejak awal munculnya manusia, kerusakan terjadi akibat pembiaran egonya dalam mengendalikan kehidupannya. Manusia tak ingin ego liarnya dibatasi oleh aturan-aturan, akibatnya terjadilah pembunuhan, perampokan dan lain-lain yang terjadi hanya karena ingin melepaskan hasrat liarnya.

Pembunuhan yang dilakukan oleh Qabil terhadap Habil adalah karena Qabil tak mau keinginannya di batasi, lalu Qabil tak mau menjalani aturan yang sudah di tetapkan oleh Tuhan melalui Nabi Adam.

Ketika seseorang mengeksplorasi hasrat liarnya dalam perjalanan kehidupannya dan hukum tak mampu membatasi hal itu, maka kekacauan sosial akan tumbuh subur dimana-mana. Maka dibuatlah aturan-aturan khusus demi kedamaian dalam kebersamaan, namun jika hukum tak mampu menjalankan keadilan terhadap aturan yang sudah ditetapkan oleh negara, maka kekacauan nilai akan semakin tergradasi sehingga akan menimbulkan kekacauan sosial akibat banyaknya ketimpangan yang tak adil dan beradab.

Aturan dibuat demi membatasi gerakan hasrat liar manusia. Sementara hukum di adakan agar memberikan efek jera bagi mental dan pikiran manusia.
Meskipun aturan telah ada, namun jika hukum tak berperan dalam penegakkannya, maka akan lahir kekacauan berpikir, kekacauan nilai dan kekacauan bersosial hingga dalam berbangsa dan bernegara.

Nashir Ngeblues

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?