Ngopi Demokrasi, Catatan Catur Mariyati
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang bergantung pada kemauan rakyat. Di mana seluruh warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno, yaitu dēmokratía yang berarti “kekuasaan rakyat”. Beberapa ciri-ciri demokrasi adalah Warga negara dapat berpartisipasi dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Warga negara memiliki hak asasi yang dilindungi aturan hukum yang berlaku untuk semua warga negara tanpa pandang bulu. Kekuasaan negara dibagi dan dilaksanakan oleh lembaga yang berbeda.
Beberapa contoh demokrasi dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, Pemilihan ketua kelas melalui musyawarah atau voting sebagai nilai nilai Pancasila sila ke 4. Saling menghargai pendapat orang lain, menerapkan jadwal piket bergilir, tidak ada diskriminasi. Beberapa tindakan atau perilaku yang dapat dianggap sebagai pelanggaran demokrasi. Di antaranya: Pemilihan umum yang tidak bebas dan adil serta jujur, Pembatasan kebebasan berbicara, Penghapusan atau pelanggaran hak asasi manusia, Manipulasi media dan desinformasi. Sedangkant tujuan demokrasi itu sendiri adalah memberi kebebasan dalam berpendapat dan berekspresi.
Negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi, dimana rakyatnya memiliki kebebasan untuk memberikan pendapat dan menyuarakan aspirasi dan ekspresi mereka. Namun terasa miris ketika demokrasi dikoyak oleh orang orang yang tidak bertanggungjawab, apalagi dimusim pemilu. Seringkali kita melihat banyak yang menawarkan janji-janji manis. Serta memainkan intrumen tanpa henti untuk mengajak memilih salah satu paslon dengan iming iming. Yakni materi atau barang yang kesemuanya bisa diduga sebagai money politik. Begitu murahnya harga politik Demokrasi di Indonesia tidaklah sebanding dengan apa yang diperjuangkan. Untuk menjadikan pasangan calon tersebut menduduki sebuah jabatan mentereng. Demokrasi yang terbeli demokrasi yang bukan lagi kebebasan secara hak untuk memilih siapapun. Padahal di ayat 2 pasal 28 UUD 1945 jelas dinyatakan bahwa ”Setiap Orang berhak menjalankan hak dan kewajibannya”.artinya setiap orang punya hak dan kebebasan dalam menentukan sikap politiknya.
sebagi insan yang berkeTuhanan hal ini sudah bisa menjadi dasar untuk memanusian manusia sebagai pemilih agar menjadikan persatuan Indonesia yang berkerakyatan untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Bahkan Di undang undang pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum sangatlah jelas disebutkan di pasal 280 ayat j terkait larangan kampanye. Yang mana Pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Aturan ini juga sangatlah jelas agar supaya masyarakat bisa berkontribusi secara nyata dalam berdemokrasi. Bahkan Undang Undang No.10 tahun 2016 yang mengatur tentang tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang menjelaskan bahwa ayat 1 pasal 73 uu nomor 10 tahun 2016 menjelaskan terkait larangan politik uang pada pemilihan yaitu” Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya”.
Sementara sanksi yang diberikan juga dijelaskan pada ayat 1 pasal 187 A undang undang 10 tahun 2016. Yaitu ”Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar ruiah).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nugroho Noto Susanto, menegaskan bahwa pembagian sembako gratis oleh pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) termasuk pelanggaran terhadap aturan kampanye yang berlaku.Aksi ini bisa dikategorikan sebagai upaya politik uang yang dapat mempengaruhi pemilih secara tidak adil.“Itu juga termasuk dalam kategori pelanggaran,” tegas Nugroho saat ditemui di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada Selasa (info publik ,8/10/2024).
Namun, Nugroho menjelaskan bahwa pasar murah atau bazar masih diperbolehkan sebagai salah satu kegiatan kampanye, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Pasar murah termasuk dalam kategori kampanye lainnya yang tidak dilarang, asalkan tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku. Bahkan ketua Bawaslu RI Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa peserta pemilu maupun tim kampanye dilarang untuk membagikan sembako pada masa kampanye Pemilu 2024.
“Sembako tidak boleh dibagi,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan pada Kamis (kompas 7/12/2023). Ia menyampaikan bahwa pembagian sembako pada masa kampanye dapat dikategorikan sebagai politik uang. Sesuatu yang dilarang dalam pelaksanaan pemilu apalagi masa kampanye. “Kalau sudah bagi sembako, masuk (kategori) politik uang. Nah, Hal ini juga akan menjadi dampak yang kurang baik terhadap kwalitas kepemimpinan nantinya, berupaya untuk menjadi orang nomor satu disebuah wilayah. Namun karena minimnya pengetahuan masyarakat terkait undang undang pemilu dan pemilihan, maka hal ini menjadi hal yang kurang mendapat perhatian.
Demokrasi menjadi kokoh ketika nilai nilai dari Demokrasi itu sendiri dilaksanakan dengan benar dan sesuai aturan yang ada. dan sebagai warga negara yang punya cita cita luhur untuk bangsa ini, maka pastikan Demokrasi dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat bisa berjalan semestinya. Serta kita seharusnya terus mengulik demokrasi dengan Ngopi (Ngobrol pintar) terkait Demokrasi.(Cha)
Mahasiswa Prodi Ilmu hukum Universitas PGRI Kanjuruhan Malang