Art and Culturehistory

Sekilas Pasang Surut Peran TACB pada Pelestarian Cagar Budaya di kota Malang

Pelaksanaan Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya memang menjadi tantangan tersendiri saat ini. Ketentuan tentang perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan Cagar Budaya perlu mendapatkan keseriusan dalam berproses. Seperti diketahui bahwa dalam Undang-undang Cagar Budaya tersebut ada 5 jenis cagar budaya yaitu berupa Benda, Bangunan, Struktur, Situs dan Kawasan. Berikut perjalanan panjang pasang surut peran TACB di kota Malang.

TACB Kota Malang Periode 2016-2020

Berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 2010 bahwa Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi yang bertugas untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya. TACB ada di tingkat nasional, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.

Pada periode pertama tim ahli cagar budaya Kota Malang ini berisikan para ahli dan praktisi yang mempunya kompetensi dan kapasitas tersendiri hasil sertifikasi dan bimtek dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tahun 2016. Sebut saja Ida Ayu Made Wahyuni dan Agung H Buana dari unsur pemerintah, Budi Fathony (arsitektur ITN), M. Dwi Cahyono (arkeolog UM), Reza Hudiyanto (sejarahwan UM), Ponimin (ahli kriya UM) dan Dwi Cahyono (Museum Inggil). Mereka tergabung dalam Surat Keputusan Walikota nomor 188.45/133 /35.73.112/2016 yang ditandangani oleh Walikota Malang M. Anton pada tanggal 3 Maret 2016. Selanjutnya secara operasional TACB tersebut berada dinaungan bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang.

Ada yang menarik bahwa dalam surat keputusan tersebut tertulis bahwa masa keanggotaan TACB kota Malang tersebut selama 5 (lima) tahun dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut. Pertama adalah memberikan pertimbangan kepada walikota dalam mengambil kebijakan terhadap pelestarian dan kelestarian bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya. Serta tugas kewenangan kedua adalah melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Walikota. Hal ini berarti ada keterikatan antara kepala daerah dan tim yang ditunjuk sehingga secara rutin tim melaporkan perkembangan tugasnya.

Beberapa ujian penugasan tim juga dihadapi, mulai dengan banyaknya laporan-laporan masyarakat atas temuan Obyek Diduga Cagar Budaya di Kota Malang yang memerlukan verifikasi lapangan. Semakin tingginya kesadaran ini tak lepas dari upaya tim untuk melakukan sosialisasi kecagarbudayaan di masyarakat. Terlebih lagi bahwa TACB periode pertama ini mendapatkan tugas dalam mengawal terbentuknya Peraturan Daerah Kota Malang nomor 1 tahun 2018 tentang Cagar Budaya.

Tantangan demi tantangan semakin meningkat seiring dengan terbitnya Peraturan Daerah tersebut. Hal ini berarti harapan masyarakat pada tim cagar budaya semakin membesar. Pada kurun waktu tersebut munculah laporan atas penemuan Bunker yang berada di daerah kelurahan Bareng Klojen, diduga bunker SMK YPK Bina Cendika jalan Semeru, bunker rumah Ijen di dekat perpustakaan kota, juga yang diduga bunker SMA Tugu (ternyata bagian ruang untuk panggung dan sistem akustik) yang sempat menjadi urban legend bagi masyarakat. Kemudian hari juga ditemukan lorong bawah tanah yang berada di Masjid Ahmad Yani, lalu di kampung Wilis Bromo dan arung di kelurahan Tlogomas.

Tim juga sempat kedatangan peneliti dari Kamazawa University of Japan pada tanggal 10 Maret 2017 sebanyak 5 orang yang melakukan penelitian letak Jinja (kuil Jepang) di kota Malang berdasarkan peta yang dibuat dengan tangan oleh seorang serdadu Jepang. Berdasarkan peta yang dimiliki tim kamazawa tersebut bahwa Jinja diperkirakan berada di ex Lapangan Kuda (simpang Balapan) sebelah utara jalan Pahlawan TRIP. Namun kemudian hari pada medio 2022 dipastikan bahwa Jinja Kuil jepang tersebut berada di komplek Makam Pahlawan Surapati berdasarkan wawancara dengan Bapak Hilal pemilik bangunan jalan Demo Malang yang juga mantan laskar perjuangan.

Ditengah tingginya ekpektasi masyarakat, kemudian muncul juga pembahasan IMB atas bangunan ijen nomer 6 dan nomor 45. Diduga rumah lawas yang berada jalan Ijen nomer 6 tersebut adalah rumah milik Bung Tomo sang pahlawan pertempuran 10 Nopember 1945. Namun dengan diskusi yang intens dilakukan baik dengan komunitas, BPCB Jatim dan Direktorat Perlindungan Cagar budaya dan Museum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia diketahui bahwa Bung Tomo baru memiliki rumah tersebut pada tahun 1950. Sehingga tidak didapatkan fakta pembenar bahwa Bung Tomo pernah mengeluarkan manifesto perjuangan pada tahun 1945 menjelang pertempuran di Surabaya di rumah tersebut.

Selanjutnya pada akhir tahun 2019, ramai juga dimedia terkait informasi bahwa Museum Bentoel yang terletak di jalan Wiromargo Malang akan dijual. Dengan pendekatan persuasif didapatkan fakta bahwa PT Bentoel telah diakuisisi oleh pihak asing yang selanjutnya menetapkan bisnis utama pada hasil tembakau. Sehingga aset-aset yang diluar bisnis utama dilakukan pemindahan tangan. Untuk menjaga kelestarian koleksi barang-barang di ex Museum Bentoel tersebut maka dilakukan pemindahan koleksi tersebut pada Galeri Industri Rokok Bentoel yang ada di kantor Karanglo Malang.

Pada tanggal 31 Desember 2018 terbitlah Surat keputusan Walikota Malang tentang Penetapan 32 (tiga puluh dua) ODCB menjadi Cagar Budaya. Kerja keras proses penetapan cagar budaya ini tak lepas dari peran masyarakat melalui Tim Volunteer Cagar Budaya yang terbentuk sejak Juli 2018. Sehingga berkumpulkan para penikmat sejarah, praktisi sejarah, arsitek, akademisi dan media menjadi tim volunteer yang bertugas untuk melakukan pendataan lapangan sebelum disetorkan pada Tim pendaftaran pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Sepanjang tahun 2019 dinamika masyarakat juga tidak mengendor untuk turut serta dalam upaya pelestarian dan perlindungan cagar budaya. Sehingga penugasan tim Volunteer Cagar budaya diperpanjang untuk melakukan survey ODCB.

TACB kota Malang Periode 2020

Pada periode ini terdapat perubahan pada struktur organisasi di Pemerintah Kota Malang. Dimana terdapat pemisahan urusan wajib kebudayaan dan urusan pilihan kepariwisataan. Sehingga melalui Peraturan Walikota Malang Nomor 62 tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, bergabunglah bidang Kebudayaan pada dinas Pendidikan. Dan selanjutnya bidang pariwisata bergabung ke Dinas Kepemudaan dan Olahraga melalui Peraturan Walikota nomor 74 tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kopemudaan, Olahraga Dan Pariwisata.

Kedua Peraturan Walikota tersebut efektif tertanggal 31 Desember 2019 sehingga sejak saat itu urusan kebudayaan yang menaungi Tim Ahli Cagar Budaya ikut berpindah kenaungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang mulai operasional pada awal tahun 2020. Selanjutnya Tim Ahli ini terbentuk melalui SK Walikota Malang nomor 188.45/ /35.73.112/2020 tentang pembentukan tim ahli cagar budaya dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Budi Fathony, M. Dwi Cahyono, Agung H Buana, Reza Hudiyanto dan Ponimin. Selain tim tersebut juga dibantu Ahli Cagar Budaya Kota Malang lainnya hasil sertifikasi pembiayaan Disbudpar Provinsi Jawa Timur tahun 2019.

Pada masa pandemik Covid-19 tersebut juga muncul ramai atas Reklame industri rokok yang berada di atas bangunan Avia yang dulu bernama Winkel Lux Complek. Perbedaan pendapat muncul di masyarakat yang mensikapi antara aturan formal dengan wajah estetika bangunan yang diduga ODCB. Selanjutnya sering dengan revitalisasi kawasan Kayutangan heritage pada 11 November 2020 ditemukan pula rel trem yang memanjang di sisi timur jalan Basuki Rahmat Kayutangan. Penemuan yang sudah diduga sebelumnya ini nampak pada wilayah pekerjaan konstruksi pemasangan batu kali di zona 1 dan zona 2 Kayutangan. Pada kenyataan dilapangan penemuan ini membuat masyarakat awam terkejut dan meminta untuk dilestarikan. Setelah dilakukan kordinasi di Hotel Whizz Prime dan dengan penjelasan dari PT. KAI bahwa rel trem tersebut merupakan aset negara dibawah Kementerian keuangan. Sehingga untuk pemanfaatannya perlu kordinasi dengan pemerintah pusat yang memerlukan waktu. Maka untuk menjaga kelestariannya dan menunggu upaya pemanfaatan maka diputuskan penimbunan kembali rel trem tersebut. Tentu saja ada pro dan kontra dimasyarakat namun aturan terkait aset bukan urusan sederhana. Apalagi pembangunan zona 1 dan zona 2 yang sudah dijadwalkan penyelesesaiannya tidak dapat dimundurkan lagi waktunya mengingat pekerjaan fisik ini dibiayai APBN tahun 2020 pada kementerian PUPR.

TACB kota Malang periode Januari 2021- Mei 2021

Dinamika perkembangan keanggotaan Tim Ahli Cagar Budaya Kota Malang pada periode ini menarik untuk dikaji. Bagaimana tidak dalam 4 (empat) bulan saja terbit 2 (dua) Surat Keputusan Walikota terkait dengan Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya. Pertama pada surat keputusan Walikota nomor 188.45/14 /35.73.112/2021 yang ditandatangani pada tanggal 4 Januari 2021 tertuang susunan tim sebagai berikut: Budi Fathony (ketua), Agung H Buana (sekretaris) dan dibantu anggota Erlina Laksmiani Hengki Hermanto Rakai Hino Daroe Iswatiningsih dan Isa W. Dalam SK tersebut terdapat 7 orang yang tergabung dalam Tim Ahli Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan yang tertuang pada Undang-undang Cagar Budaya.

Tugas tim yang tertuang dalam surat keputusan tersebut ada 10 (sepuluh) yaitu a. menyusun dan menetapkan mekanisme kerja, b. melakukan kajian atas berkas yang diusulkan sebagai cagar budaya oleh tim pendaftaran c. nekajujan penyesuaian operasional dengan kebijakan pemerintah daerah, d. melakukan klarifikasi cagar budaya sesuai dengan pedoman pemerintah, e. merekomendasikan obyek pendafataran yang berupa benda cagar budaya dan / atau situs cagar budaya yang memilih

ki kriteria untuk dinyatakan tetap sebagaibenda cagar budaya f. merekomendasikan penetapan cagar budaya g. menyusun dan merkomendasikan perangkat cagar budaya dan h. merekomendasikan penghapusan cagar budaya yang hilang dan pencatatan kembali cagar budaya ditemukan kembali. Dan disebutkan bahwa pembiyaan tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Malang tahun 2021.

Namun demikian terdapat dinamika yang patut dikaji ketika tetiba Walikota Malang membuat SK Walikota tentang pembentukan tim ahli cagar budaya kota Malang yang beranggotakan sebanyak 5 (lima) orang. Perubahan SK ini tak lepas dari usulan pembentukan surat keputusan walikota yang diajukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang. Sehingga tersebutlah tim ahli cagar budaya yang tertuang pada Surat Keputusan Walikota nomor 188.45/170 /35.73.112/2021 tertanggal 18 Mei 2021.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang yang dikutip dari malangpagi.com, bahwa saat itu bahwa terdapat 2 (dua) orang yang sertifikat ahli cagar budayanya sudah kadaluwarsa. Namun pada saat itu juga diketahui pula bahwa mereka sedang mengajukan proses perpanjangan sertifikat keahliannya. Sehingga terbit surat pemberitahuan Resertifikasi TACB yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi P-2 Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi tertanggal 17 Juni 2021. Namun demikian kemudian hal tersebut tidak menjadi pertimbangan dalam pembetukan tim ahli cagar budaya kedepan. Selanjutnya dikemudian hari terbit Sertifikasi Ahli Cagar Budaya atas nama keduanya yang dikeluarkan pada tanggal 9 Maret 2022 oleh Lembaga Sertifikasi Profesi P-2 Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Yang juga menarik diketahui pula bahwa pemberhentian kedua anggota tim tersebut tidak disampaikan secara langsung kepada yang bersangkutan namun diketahui melalui media online. Meskipun sudah tidak tergabung lagi pada TACB Kota Malang, Budi Fathony tetap mengapresiasi keputusan tersebut. “Saya bangga sebagai anggota TACB Kota Malang,” ujarnya. Menurutnya lagi karena bisa mengingatkan teori untuk membuktikan di lapangan dengan modal Ngamal, Ngelmu, Ngilmiah dan Ngistiqomah. Sementara itu Agung H Buana menyampaikan bahwa sebagai abdi negara di Pemerintah Kota Malang sejatinya penugasan dimana saja adalah amanah yang harus dilaksanakan meski tidak bergabung lagi dalam tim.

Selanjutnya melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, keduanya mendapatkan penugasan kembali sebagai TACB di daerah lain sejak 22 Maret 2022. Agar diketahui bahwa hingga tahun 2024 ini tidak semua kabupaten kota memiliki tim ahli cagar budaya, tercatat baru 14 (empat belas) daerah tingkat dua yang memiliki TACB. Demikian disampaikan oleh Evy Kepala Bidang Cagar Budaya dan Sejarah Disbudpar Provinsi Jatim pada saat rapat singkronisasi program di Kota Wisata Batu (8/3/2024)

TACB kota Malang periode Mei 2021- Desember 2021

Berdasarkan Surat Keputusan Walikota nomor 188.45/170 /35.73.112/2021 tertanggal 18 Mei 2021 tentang pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Kota Malang diketahui bahwa tim berjumlah 5 (lima) orang. Adapun saat itu meliputi Isa Wahyudi (ketua), Erlina (sekretaris) dan dibantu anggota yaitu Hengki Hermanto, Daroe dan Rakai Hino. Memperhatikan struktur tim pada periode ini, tidak ada lagi unsur pemerintah yang turut mengawal proses perlindungan cagar budaya. Keanggotaan diisi oleh person yang berlatar belakang akademisi arsitektur Unmer, pengelola Museum Musik Indonesia, dan selanjutnya lembaga kebudayaan UMM. Disamping itu juga ada sarjana psikologi yang pengiat kampung tematik dan sejarahwan epigraf pembaca prasasti kuna. Pada periode ini juga dilakukan proses rekomendasi penetapan cagar budaya yang melibatkan tim Survey dari kelompok pemerharti sejarah dan cagar budaya yang mendapatkan dukungan pendanaan dari APBD berupa honor tim survey.

Pada akhir tahun 2021 berhasil direkomendasikan sebanyak 47 (empat puluh tujuh) ODCB menjadi CB. Dimana sebagian besar CB yang ditetapkan berupa benda cagar budaya yang telah berada di museum atau tempat lainnya yang secara fakta sudah terlindungi oleh museum atau pihak lainnya. Benda yang ditetapkan kebanyakan merupakan peninggalan masa klasik berupa arca, prasasti dan benda lainnya.

TACB kota Malang periode 2022

Selanjutnya melalui Surat Keputusan Walikota nomor 188.45/170 /35.73.112/2022 tertanggal Januari 2022 tentang pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Kota Malang diketahui bahwa tim berjumlah 5 (lima) orang. Adapun saat itu keanggotaan meliputi Erlina (ketua), Isa Wahyudi (sekretaris) dan dibantu anggota yaitu Hengki Hermanto, Daroe dan Rakai Hino.

Tertiba pada 22 Januari 2022, melalui surat rekomendasi nomor 113/003/I/BA/TACB/2022 tentang Berita acara kajian dan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Kota Malang direkomendasikan kepada Walikota Malang untuk melakukan pencabutan status cagar budaya atas bangunan cagar budaya jalan Anjasmoro 25. Sehingga pada puncak upacara hari kebangkitan nasional tanggal 20 Mei 2022 diserahkan 47 (empat puluh tujuh) SK penetapan Cagar Budaya pada peringatan upacara Hari Kebangkitan Nasional. Ada 9 (sembilan) Surat Penetapan Cagar Budaya yang diserahkan secara simbolis kepada pemilik dan pengelola ODCB, namun demikian SK pencabutan status cagar budaya atas bangunan Anjasmoro 25 nomor 188.45/89 /35.73.112/2022 tertanggal 8 Maret 2022, tidak turut diserahkan.

Pada era ini muncul kontroversi di masyarakat umum yaitu penetapan kostum panggung dari kelompok Dara Puspita yang diusulkan oleh Museum Musik Indonesia. Hal ini terjadi mengingat kurangnya keterkaitan antara kota Malang dengan Dara Puspita dan masih banyaknya ODCB yang belum ditetapkan menjadi Cagar Budaya. Sehingga pada bulan Juni 2022, TACB dan bidang pengampu urusan kebudayaan perlu melakukan klarifikasi di Museum Mpu Purwa, namun sayangnya yang banyak hadir pada klarifikasi tersbut adalah siswa-siswi SMP yang sedang kunjungan ke museum. Meskipun telah disadari oleh tim tersebut bahwa potensi Kota Malang adalah kota kolonial terbaik di masanya, namun sebagian besar penetapannya adalah berupa tinggalan klasik Hindu Budha.

Selanjutnya pada 8 Maret 2022 sebenarnya sudah terbit sebuah Surat Keputusan Walikota Malang yang berisikan pencabutan status cagar budaya atas bangunan Jalan Anjasmoro 25 Malang atas rekomendasi dari TACB saat itu. Surat keputusan ini baru terbuka di masyarakat pada November 2023 dan menimbulkan kontroversi kembali. Artinya selama 2 tahun SK tersebut tersembunyikan dimata publik.

Disamping hal diatas kerja TACB periode ini juga perlu diapresiasi atas persoalan pagar Bangunan KPPN, proses penetapan Guest House Fendis di jalan kawi, cafe lapidoth, Fasad Pizza HUT jalan semeru, BNI dan masih banyak lainnya, namun sayangnya tidak banyak diketahui publik. Padahal masyarakat akan mendukung upaya baik yang dilakukan untuk perlindungan Cagar Budaya.

Disisi lain ternyata ada hal lain yang perlu dipertimbangkan oleh tim yang notabene merupakan mitra dari Pemerintah Kota Malang yang terkait pada pelayanan publik. Yaitu sikap tim agaknya berseberangan dengan fungsi pelayanan masyarakat. Dimana ketika tim dihadapkan untuk memberikan rekomendasi terkait pelayanan IMB/ PBG pada persil bangunan yang telah demolish. Khususnya pada bangunan yang menurut aturan tata ruang seperti RTRW berada di wilayah cagar budaya. Ketua Tim Erlina menyatakan bahwa tim tidak akan memberikan rekomendasi apapun. Sehingga hal ini mengesankan bahwa permohonan layanan IMB/PBG menjadi menggantung atau terhambat pada rekomendasi tanpa solusi. Hal ini berpotensi adanya ketidaksinkronan pada alur pemberian ijin terkait IMB/PBG yang bersinggungan erat dengan pelayanan publik. Sementara itu beberapa fasilitasi yang telah diterima oleh tim ahli dari dinas yang terkait kebudayaan adalah kesempatan untuk studi banding ke Semarang, Yogya dan Solok Sumatera Barat.

TACB kota Malang periode 2023

perkembangan selanjutnya terbit Surat Keputusan Walikota nomor 188.45/170 /35.73.112/2022 tertanggal 2022 tentang pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Kota Malang diketahui bahwa tim berjumlah 5 (lima) orang. Adapun saat itu meliputi Erlina (ketua), Rakai Hino (sekretaris) dan dibantu anggota yaitu Hengki Hermanto, Daroe dan Isa Wahyudi.

Selanjutnya beberapa kontroversi juga muncul pada tahun 2023, yaitu dimulai dengan adanya revitalisasi taman dan dekorasi stadsklok di jalan Basuki Rahmat dan jalan Semeru. Khusus pada kaitannya dengan monumen TGP yang terletak di jalan Semeru Malang, proses revitalisasinya dihentikan oleh Sekretaris TACB Rakai Hino, dimana pemberhentiannya ini dinilai oleh banyak kalangan melebihi kewenangan TACB dan sebenarnya dapat didiskusikan dengan dinas terkait pemilik proyek.

Atas terbitnya Surat keputusan Walikota nomor 188.45/89 /35.73.112/2022 tentang pencabutan keputusan walikota nomor 188.45/ 355/35.73.112/2018 tentang penetapan bangunan Anjasmoro 25 sebagai bangunan cagar budaya yang terkuak secacra terbuka di publik pada November 2023. TACB dan bidang kebudayaan melakukan klarifikasi atas kejadian tersebut yang disatukan dalam Sosialisasi Cagar Budaya yang diselenggarakan pada Jumat 29 Desember 2023 melalui surat undangan nomor 005/5949/35.73.401/2023. Dalam pertemuan tersebut hadir para pegiat cagar budaya, termasuk salah satu pemilik bangunan Anjasmoro 25 yang terundang selaku pengelola bangunan. Nampak hadir pula beberapa orang TACB kota Malang periode 2018 yang terlibat langsung melakukan proses rekomendasi penetapan atas rumah Jalan Anjasmoro 25 tersebut.

Tak urung lagi klarifikasi tersebut menjadi debat panas. Bahkan salah seorang keluarga Pemilik Bangunan Anjasmoro sempat menitikkan air mata seraya mempertanyakan pada TACB yang mustinya dapat mempertahankan status Cagar budaya dengan segala upaya terutama dari sisi keilmuan. Sedangkan Ketua TACB Erlina berkukuh bahwa proses pencabutannya sudah benar dan adil. Namun hal tersebut disanggah oleh TACB periode 2018 sebelumnya yang merasa tidak diikutsertakan proses pencabutannya padahal mereka terlibat langsung pada proses penetapannya. Juga sempat disampaikan bahwa sengketa bangunan Anjasmoro 25 sudah masuk ranah hukum, namun hal ini mustinya menjadi dasar bagi TACB untuk menyatakan bahwa urusan hukum bukan kewenangan dan penugasan TACB seperti yang tertuang dalam SK TACB.

Sungguh hal ini menjadi preseden yang kurang baik bagi upaya pelestarian dan perlindungan cagar budaya di Kota Malang, terlebih diskusi online dalam WAG SiGarda juga mendapatkan perhatian pemerhati cagar budaya seluruh Indonesia. Padahal berulang kali Ketua TACB menyatakan keterbukaan untuk menjalin kerjasama dengan pihak lain, namun kenyataannya agak berbeda.

Apabila Ketua TACB Erlina konsisten dengan peryataanya yang membuka ruang diskusi dan kerjasama dengan semua pihak maka sebenarnya masih banyak cara dan upaya yang bisa diambil oleh TACB periode 2022. Asalkan diawal persoalan melakukan kordinasi dan pengkajian proses penetapan Anjasmoro 25 pada tahun 2018 bersama TACB periode sebelumnya yang merekomendasi penetapannya. Sehingga terdapat win-win solution dan pengkayaan akademis yang dilakukan oleh dua tim ahli berbeda periode tersebut. Semoga kejadian pencabutan status CB yang menjadi kontroversi tidak lagi terulang. Akan semakin elok apabila TACB periode 2022 secara gentle menyatakan kesulitannya dalam kasus Anjasmoro 25 dan memerlukan dukungan publik untuk keputusan yang berat tersebut, namun kenyataanya hal itu tidak terjadi, entah mengapa. Kenyataan lain terungkap bahwa TACB periode 2022 menyadari bahwa keputusan tersebut berpotensi menjadi blunder. Sehingga selama hampir 2 (dua) tahun SK tersebut tidak disampaikan ke Saudara Irawan sebagai salah satu ahli waris yang mendiami rumah tersebut sejak lebih dari 50 tahun.

TACB Kota Malang Periode 2024

Sampai dengan pembahasan tentang pasang surut TACB diturunkan, bahwa diketahui hingga Maret 2024 belum ada surat keputusan walikota tentang pembentukan tim. Padahal menurut sumber di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bahwa pengajuan usulan surat keputusan tentang pembentukan tim sudah dikirimkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang pada bulan Januari 2024. Tentu saja ini menjadi menarik diikuti mengingat tugas TACB tidak mudah namun sepertinya ada pertimbangan dan kebijakan lain dari Pemerintah Kota Malang.

Diketahui pula bahwa pengajuan usulan tim ahli cagar budaya berintikan tim yang sama namun hanya bertukar posisi penanggung jawab yaitu Rakai Hino (Ketua) dan Erlina sebagai sekretaris tim. Namun pernah ditanyakan status SK tersebut ke Bagian Hukum dan hasilnya diminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk langsung berkordinasi dengan pimpinan tingkat atas.

Demikian sedikit perlintasan sejarah pelestarian dan perlindungan cagar budaya Kota Malang yang terkait erat dengan keberadaan tim ahli cagar budaya. Semoga tulisan ringkas ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat khususnya pada upaya pelaksanaan aturan pada cagar budaya serta memperhatikan masukan masyarakat. (Djaja)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?