Art and Culturehistory

Mengulas Sejarah Singkat Pemerintahan Otonomi Daerah

Pemerintahan modern di Indonesia mengalami banyak pasang surut perkembangan. Sebagai sebuah dinamika, sejarah pemerintahan yang beraliran desentralisasi atau otonomi daerah dimulai sejak awal abad 20. Dimana pada tahun 1903, pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan desentralisatie wet / atas inisiatif Menteri Koloni yakni I.D.F Idenburg. Kebijakan yang bersifat inisiatif ini dipandang sebagai kebijakan otonomi daerah pertama di Hindia Belanda (sebutan atas wilayah Indonesia saat itu). Meskipun kekuasaan pemerintahan kolonial tetap terpusat di Batavia atau Jakarta sebagai ibukota wilayah koloni Hindia Belanda.

Kebijakan desentralisasi ala pemerintah Hindia Belanda ini berakhir pada 8 Maret 1942 dimana pemerintahan pendudukan Jepang mengambilalih kekuasaan atas wilayah Indonesia. Pemerintah Jepang cenderung menghapus pola pemerintahan desentralisasi menjadi sentralistik berbasis pada kepentingan militer dan pemenangan pertahanan dan perang Asia. Meskipun demikian, Pemerintah Pendudukan Jepang melakukan beberapa penyesuaian administratif yang bisa tampak seperti desentralisasi semu. Yakni adanya kebijakan Pembagian Wilayah Administratif dimana membagi wilayah ex Hindia Belanda menjadi beberapa shu (karesidenan) yang lebih kecil dari sebelumnya. Misal seperti Jawa Timur menjadi Madiun Syu, Malang Syu, Bojonegoro Syu dan sebagainya. Ini dilakukan untuk memudahkan kontrol dan administrasi untuk kepentingan mobilisasi pertahanan.

Selain itu terdapat kebijakan tentang pelibatan tokoh lokal (daerah) dimana Tentara Jepang memanfaatkan tokoh-tokoh. Mereka terdiri dari nasionalis dan priyayi untuk mengisi posisi-posisi administratif pemerintahan di tingkat lokal. Ini memberikan ilusi adanya partisipasi lokal dalam pemerintahan. Namun, kekuasaan sebenarnya tetap berada di tangan pejabat Jepang khususnya para komandan militer.

Selanjutnya juga dilakukan Pembentukan Organisasi Semi-Otonom dimana pemerintah Jepang membentuk organisasi-organisasi seperti Putera (Pusat Tenaga Rakyat) dan Heiho (pembantu prajurit Jepang) yang melibatkan partisipasi rakyat Indonesia untuk kepentingan pertahanan untuk antisipasi serangan sekutu dan Perang Asia yang makin meluas. Meskipun memiliki struktur organisasi pada lembaga otonom namun keputusan penting tetap dikendalikan oleh Jepang khususnya militer.

Tindakan administratif diatas lebih bertujuan untuk efisiensi kontrol dan mobilisasi sumber daya untuk kepentingan perang dan pertahanan wilayah daripada memberikan otonomi atau kekuasaan yang signifikan kepada pemerintah daerah. Kekuasaan tertinggi atas pemerintahan tetap terpusat pada Gunseikan (Kepala Pemerintahan Militer Jepang).

Kekalahan Jepang pada perang Pasifik menjadikan momentum Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 sebagai deklarasi kemerdekaan Indonesia yang berdaulat atas wilayah ex Hindia Belanda. Dimana pemerintah baru Indonesia mengeluarkan Undang- undang no. 1 tahun 1945 tentang pembentukan struktur kenegaraan termasuk pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang menitikberatkan azas dekosentrasi. Didalamnya juga mengatur pembentukan komite nasional daerah, karesidenan, kabupaten dan kota bersifat otonom.

Perkembangan selanjutnya pasca kemerdekaan adalah adanya Undang-undang nomor 22 tahun 1948 yang menyebutkan bahwa negara Republik Indonesia terdiri dari tiga tingkat daerah. Yaitu daerah provinsi, kabupaten atau kota besar dan desa atau kota kecil. Hal ini memberikan perubahan signifikan pada pola pemerintahan yang lebih otonom dan memberikan kesempatan daerah untuk mengelola daerahnya masing-masing. Hal ini juga dikarenakan beban keuangan pemerintah pusat yang sangat besar dalam memulai pemerintahan baru pasca kolonialisme.

Perkembangan selanjutnya adalah peristiwa pasca pemilu pertama tahun 1955 yang melahirkan adanya undang-undang nomor 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah. Dimana daerah otonom berganti istilah menjadi daerah swatantra. Selanjutnya wilayah Republik Indonesia dibagi menjadi daerah besar dan kecil. Penyederhanaan ini memberikan bukti bahwa perkembangan politik juga turut mempengaruhi sistem pemerintahan daerah.

Terlebih setelah terjadi Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 dimana Presiden Soekarno menerbitkan Penpres nomor 6 tahun 1959 yang sejalan dengan situasi politik konfrontasi saaat itu yakni Trikora dan Dwikora. Konflik bersenjata di Papua dan Malaysia ini mengakibatkan proses pemerintahan daerah menjadi terpengaruhi pada penyiapan sumber daya potensi perang yang cukup besar. Sehingga kebijakan daerah lebih pada mobilisasi dukungan pada kebijakan Trikora dan Dwikora.

Selanjutnya, pada masa demokrasi terpimpin lahirlah undang-undang nomor 18 tahun 1965 yang bersifat desentralisasi. Dan mengatur daerah otonom biasa (simetris) serta daerah otonom khusus (asimetris). Namun pelaksanaan atas undang-undang ini teralihkan adanya peristiwa politik Gerakan 30 September 1965 yang merubah konsentrasi pemerintahan daerah. Dimana di daerah banyak dilakukan darurat pemerintahan pasca pemberontakan tersebut.

Kemudian hadirnya masa Orde Baru dibawah pemerintahan Presiden Soeharto melalui Undang-undang nomor 5 tahun 1974 menegaskan kembali pola pementahan sentralisasi kekuasaan berada di Jakarta. Hal ini menjadikan daerah sebagai perpanjangan kebijkan pusat dimana aturan ini berlaku selama 25 tahun yaitu sejak 1974 hingga 1999.

Pada perkembangannya Presiden Soeharto menerbitkan Keputusan Presiden nomor 11 tahun 1996. Terbitnya aturan ini dengan tujuan untuk mulai mengurangi kebijakan pemerintahan yang bersifat sentralistik. Serta menetapkan 25 April sebagai hari otonomi daerah.

Setelah gerakan reformasi tahun 1998 yang menumbangkan pemerintahan Orde Baru, pemerintahan transisi Presiden B. J. Habibie menerbitkan undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. Dimana peraturan ini memberikan wewenang penuh kepada pemerintah daerah. Sehingga cenderung bersifat desentralistik, kecuali pada urusan politik luar negeri, pertahanan, peradilan dan moneter yang menjadi urusan pemerintah pusat.

Pada pelaksanaannya berdampak terhadap pembentukan pemerintahan daerah baru yakni tumbuhnya 7 provinsi, 115 kabupaten dan 26 kota baru yang terbentuk adanya aturan tersebut serta munculnya pemikiran hubungan sifat pemerintahan daerah-sentris.

Selanjutnya pada 2004, pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2004. Dimana undang-undang ini bertujuan mencari keseimbangan antara desentralisasi simetris dan asimetris, serta mengatur pelaksanaan pilkada secara langsung untuk pertama kalinya.

Salah satu implementasi dari undang-undang nomor 32 tahun 2004 adalah keberhasilan menekan pembentukan daerah otonomi baru. Dimana selama tahun 2005 sampai 2014, hanya terjadi pemekaran sebanyak 1 provinsi, 66 kabupaten dan 8 kota. Hal ini juga sejalan dengan keinginan pusat untuk mengurangi beban biaya transfer daerah yang semakin meningkat.

Selanjutnya aturan tersebut kemudian disempurnakan dengan memperjelas aturan  tentang pemerintahan daerah, pemilihan kepala daerah dan pemerintahan desa. Tentu saja upaya ini kemudian melandasi lahirnya peraturan baru yakni undang-undang nomor 23 tahun 2014. Dimana pemerintahan daerah yang berfokus pada urusan pemerintahan, inisiasi manajemen daerah dan transisi sebagai syarat pembentukan daerah otonomi baru.

Hingga pada tahun 2022 tercatat wialayah Republik Indonesia memiliki 38 provinsi , 415 kabupaten, dan 93 kota sebagai daerah otonom. Sebagai satu kesatuan negara-bangsa maka kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah dapat terus berjalan. Hal ini sebagai komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pada peringatan hari otonomi daerah ke-29 yakni tanggal 25 April 2025 diharapkan terdapat sinergi pusat dan daerah. Dimana untuk membangun nusantara menuju Indonesia Emas 2045. Demikian sekilas sejarah perkembangan pemerintahan yang bercorak otonomi di Indonesia. (anjar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
đź‘‹ Hi, how can I help?