Filosofi Ekonomi Syari’ah, catatan Sri Retno Mandri Yarini
Ekonomi syari’ah atau ekonomi Islam merupakan upaya untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara Islam. Ekonomi syariah hadir menganalisis ekonomi dengan berdasarkan Al Qur’an dan hadis. Dua hal pokok yang menjadi landasan hukum sistem ekonomi syariah yaitu Al Qur’an dan Nabi Muhammad. Kedua landasan pokok tersebut secara konsep dan prinsip berlaku tetap, tidak dapat berubah kapanpun dan dimanapun.
Pemikiran dan aktivasi ekonomi syari’ah di Indonesia lebih diorentasikan pada lembaga keuangan dan perbankan syari’a. Pandangan masyarakat Indonesia terhadap lembaga keuangan syari’ah dapat diwakili dengan pandangan masyarakat terhadap perbankan syari’ah. Dimana perkembangannya memunculkan berbagai reaksi, ekonomi syari’ah melaju dengan pesat namun masih dipandang dengan berbagai ungkapan bank syariat tidak jauh berbeda dengan bank konvensional. Bahkan jika ditanya apa bedanya pelaku ekonomi syariah belum dapat menjelaskan secara jelas. Pada analis kajian ekonomi konvensional diasumsikan aktivitas ekonomi di dorong oleh keinginan seseorang untuk memenuhi kebutuhan. Dalam rangka memenuhi kepuasan tingkat kepuasan yang tinggi di tengah-tengah kehidupan ekonomi masyarakat. Islam memandang kehidupan ekonomi masyarakat dipengaruhi oleh sejauh mana kwalitas kehidupan individu, dimana individu akan nyaman apabila kondisi masyarakatnya mendukung.
Aktivasi ekonomi syari’ah di indonesia dipengaruhi oleh konsep-konsep islam dalam kegiatan ekonomi yang berlandaskan Al-qur’an dan hadis sebagai budaya masyarakat Islam. Para pakar memberikan pengertian ekonomi syariah atau ekonomi Islam berbeda, menurut Muhammad Najtulah Sisdik dalam bukunya ekonomi islam, sebagaimana di kutif oleh Nur Kholis, “the muslim thinkers responseto the economic challengesof their times this responseis naturally ispired by theteaching of Qur’an and Sunnah as well as rooted in them . Menurut Mannan, ekonomi Islam adalah ilmu yang mempelajari masalah- masalah ekonomi masyarakat dalam perspektif nilai-nilai Islami Ekonomi Islam merupakan suatu. Ilmu pengetahuan yang berupaya menyelesaikan persoalan- persoalan ekonomi yakni menegakkan keadilan berdasarkan nilai-nilai ekonomi.
Filsafat ekonomi syariah didasarkan pada tiga konsep dasar, yaitu filsafat teologi, manusia (kosmos), dan alam (kosmos). Kunci filsafat ekonomi syariah adalah hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan alam, dan manusia dengan manusia lainnya. Beberapa prinsip ekonomi syariah yang didasarkan pada filosofi tersebut adalah: Tauhid (keesaan dan kedaulatan Tuhan, Tauhid adalah landasan bagi semua aturan dan jabaran agama Islam, termasuk di dalam aspek pembangunan ekonomi, karena itu kepemilikan harta dalam Islam harus diyakini sebagai suatu amanah dari Allah, sebab kepemilik mutlaknya adalah Allah. Hal ini meletakkan dasar bagi hubungan Tuhan dengan manusia, serta manusia dengan manusia. Kalau filsafat ekonomi marxiisme berasaskan kepada konsep pertarungan kelas dan kapitalisme kepada asas laissez faire, maka filsafat ekonomi Islam berdasarkan kepada konsep Tauhid.
Rububiyyah (Tuntunan llahiah untuk Mencukupi, Mencari, dan Mengarahkan sesuatu Demi Menuju Kesempurnaan). Prinsip ekonomi Islam yang terakhir adalah nubuwwah yang berarti kenabian. Prinsip nubuwwah dalam ekonomi Islam merupakan landasan etis dalam ekonomi mikro. Prinsip nubuwwah mengajarkan bahwa fungsi kehadiran seorang Rasul atau Nabi adalah untuk menjelaskan syariah Allah SWT kepada umat manusia. Landasan ini mempunyai pengertian bahwa rezki, rahmat dan petunjuk-Nya adalah untuk penyempurnaan segala pemberian- Nya. Pemanfaatan sumber-sumber alam sebagai sumber ekonomi adalah dalam rangka Sunnatullah, yaitu untuk kelestarian dan kesejahteraan hidup bersama.
Sifat Rahim dan kebijaksanaan Allah, manusia tidak dibiarkan begitu saja di dunia tanpa mendapat bimbingan. Karena itu diutuslah para Nabi dan Rasul untuk menyampaikan petunjuk dari Allah kepada manusia tentang bagaimana hidup yang baik dan benar di dunia, dan mengajarkan jalan untuk kembali (taubat) keasal-muasal segala sesuatu yaitu Allah. Fungsi Rasul adalah untuk menjadi model yang terbaik yang harus diteladani manusia agar mendapat keselamatan di dunia dan akhirat. Khilafah (Amanah Kepada Manusia sebagai Wakil Allah di Bumi). Landasan ini dimaksudkan kepada kedudukan bertanggungjawab. Manusia yang menetapkan kedudukan dan peran manusia, yaitu memberikan tanggung jawab khusus sebagai pengembang jabatan wakil Allah dalam mengelola bumi. Dari landasan ini lahirlah konsepsi mengenai tanggung jawab manusia dibidang moral, politik dan ekonomi, serta prinsip Islami tentang pembentukan organisasi masyarakat.
Tadzkiyah (Penyucian). Konsep penyucian disini adalah penyucian terhadap sifat manusia terhadap hubungannya dengan Allah, atau manusia sesama manusa, manusia dan alam, maupun manusia di lingkungan masyarakat. Dengan begitu sangat diharapkan pengembangan atau pertumbuhan ekonomi tidak hanya itu namun adanya nilai infaq, zakat, dan shadaqah. Asas-asas dalam nilai-nilai Islam yang universal akan menjadi filosofi dari ekonomi Islam itu sendiri. Secara umum adapun asas-asas tersebut adalah sebagai berikut: Kerelaan satu sama lain, bukan sekedar yang sifatnya semu dan sementara. Namun kerelaan ini dapat diimplementasikan dengan tanggungjawab dan legalnya transaksi. Hal tersebutlah yang menjadikan Nabi melarang transaksi yang mengandung unsur riba, maysir, dan gharar. Karena transaksi tersebut mengakibatkan ketidakrelaan masing-masing pihak. Asas ini disebut juga asas kerelaan atau suka sama suka.
Selanjutnya adalah asas keadilan, yaitu kesetaraan atau keseimbangan antar individu ataupun antar komunitas. Keadilan juga dapat diartikan sebagai akses maupun kesempatan bagi individu terhadap potensi yang mereka miliki untuk dapat berkembang. Namun keadilan. tidak berarti kesetaraan bahwa setiap individu harus sama rata, tapi sesuai dengan kadar proporsinya. Selanjutnya adalah asas yang tidak merugikan pihak lain atau biasa disebut dengan asas yang saling menguntungkan. Oleh karena itu transaksi seperti maysir, riba, dan gharar sangat dilarang dalam ekonomi Islam. Namun yang sangat diharuskan dalam ekonomi Islam adalah dengan cara kerjasama yang menguntungkan kedua belah pihak dan tidak ada yang dirugikan.
Terakhir adalah asas saling bantu membantu dan dilarang adanya pemerasan maupun eksploitasi. Dalam hal ini tentunya sistem ekonomi kapitalis sangat bertentangan karena dalam kapitalis justru eksploitasi sangat dijunjung dari pemodal kepada masyarakat yang kurang dalam modal maupun pasar. Itulah uraian persepektif Filosofi Ekonomi Syari’ah. Semoga memberi pencerahan bagi pembaca dan masyarakat tentang Ekonomi Syari’ah.
*)Penulis : Mahasiswa Prodi Manajemen Universitas PGRI Kanjuruhan Malang
