Komnas Perlindungan Anak berikan Sosialisasi Pencegahan Bullying, Catatan Eleonora Maria Titan Rexpio
Sejak pagi pukul 07.30 WIB, Senin, 7 Oktober 2024, aula Kampus Cor Jesu dipenuhi seluruh siswa SMP Katolik Cor Jesu. Hari itu Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA) mengadakan kunjungan dan sosialisasi bertema “Pencegahan Bullying”. Bullying merupakan isu serius yang tengah melanda dunia pendidikan, yaitu pem-bully-an di kalangan siswa. Acara ini dipandu secara meriah oleh pihak komisi nasional dengan penuh antusiasme para audiens. Hadir saat itukepala sekolah, guru, orang tua siswa, dan para siswa SMP Katolik Cor Jesu.
Sebelum para anggota komisi itu membuka topiknya, Ibu Reni Krismawati sebagai perwakilan guru dari sekolah kami, mencoba memperkenalkan masing-masing dari Komisi Nasional Perlindungan Anak. Pada kesempatan ini pula, KNPA menyampaikan tugas-tugas utamanya sebelum membuka topik materinya pagi itu. Salah satu tugas utama mereka sebagai pelindung anak adalah memberikan advokasi, edukasi, serta melakukan pemantauan terhadap kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Setelah perkenalan, kegiatan ini dibuka dengan penuh semarak oleh salah satu anggota dari komisi, yaitu Bapak Husnur Rifki sebagai pemateri. Seluruh audiens diajak bernyanyi bersama dan bermain tepuk, sehingga suasana menjadi semakin penuh semangat dan terjalin keakraban.
KNPA menjelaskan bahwasannya Indonesia merupakan negara dengan kasus bullying terbanyak di dunia. Hal ini adalah bencana dan mimpi terburuk bagi Indonesia, terlebih PR berat bagi KNPA.
Dalam sosialisasi ini KNPA menjelaskan secara gamblang agar siswa memahami langkah-langkah pencegahan bullying dan berperan aktif membudayakan anti bullying di sekolah.

Mereka juga menyampaikan tentang peran penting seorang saksi. Bagi kebanyakan orang, saksi hanyalah angin yang lewat. Namun sebenarnya mereka adalah sosok terpenting dalam proses wawancara. Bahkan, jika mereka diduga terlibat di dalamnya atau bahkan berbohong, mereka berkemungkinan mendapat hukuman penjara selama lebih dari 3 bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Pak Rifki menutup materinya dengan menyampaikan bahwa seorang pembully pasti memiliki sifat dan sikap utama yaitu sok kuasa, sok kuat, sok hebat, dan kurang kasih sayang. Selanjutnya, Bapak Tjahya Kuntjoro yang juga sebagai dari KNPA menyampaikan beberapa materi tambahan dan mengajak kami semua untuk saling memaafkan satu sma lain. Bagi kami, hal ini sangat bermanfaat terutama bagi para mantan pembully dan mantan korban yang tak terungkap.
Akhirnya acara ini ditutup dengan janji sumpah anti bully yang dibuat oleh KNPA yang dibuat seperti isi Sumpah Pemuda. Melalui kunjungan dan sosialisasi KNPA ini, seluruh warga SMPK Cor Jesu diharapkan dapat menjadi contoh bagi satu sama lain. Baik dalam kehidupan pertemanan maupun bersama dengan guru. Jadi, yuk kita wujudkan sekolah yang aman dan damai bagi semuanyaa! Terima kasih Komisi Nasional Perlindungan Anak!
*penulis adalah siswa SMPK Cor Jesu Kelas 9B
