Uncategorized

Pengembangan Ekonomi Kreatif berbasis Kecerdasan Buatan dan Inklusivitas, Catatan Harry Waluyo

Kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah mengubah struktur ekonomi kreatif secara fundamental. Di satu sisi, AI meningkatkan produktivitas dan daya saing; di sisi lain, AI berpotensi memperlebar ketimpangan sosial dan menggeser peran manusia dalam kerja kreatif. Artikel ini bertujuan merumuskan kerangka pengembangan ekonomi kreatif berbasis AI yang inklusif di Indonesia, dengan membedakan secara tegas peran Startup dan UMKM, serta mengaitkannya langsung dengan target RPJMN 2025–2029. Dengan pendekatan IMRAD dan analisis kebijakan, artikel ini menghasilkan rekomendasi strategis berupa kolaborasi struktural Startup–UMKM, desain lapangan kerja bertingkat, serta matriks kebijakan lintas kementerian yang memastikan AI berfungsi sebagai alat pemberdayaan manusia dan penciptaan kerja berkeadilan

Ekonomi kreatif Indonesia merupakan sektor padat karya yang bertumpu pada kreativitas manusia, budaya, dan komunitas lokal. Sektor ini menyerap tenaga kerja dalam skala besar, terutama melalui UMKM dan sektor informal. Perkembangan AI membuka peluang peningkatan efisiensi, inovasi, dan ekspansi pasar, namun juga menghadirkan risiko eksklusi tenaga kerja apabila diterapkan tanpa kerangka kebijakan inklusif.

Dalam konteks Indonesia—dengan dominasi UMKM dan kesenjangan keterampilan digital—AI tidak dapat diperlakukan semata sebagai instrumen efisiensi pasar. Laporan dari OECD, International Labour Organization, dan World Economic Forum menegaskan bahwa AI yang berorientasi semata pada efisiensi dan produktivitas, tanpa pelindungan sosial dan kebijakan inklusif, berpotensi memperlebar ketimpangan sosial dan ekonomi serta meningkatkan risiko pengangguran struktural.

Sejalan dengan RPJMN 2025–2029, yang menempatkan penciptaan lapangan kerja berkualitas, penguatan UMKM, dan transformasi ekonomi bernilai tambah sebagai prioritas nasional, pengembangan ekonomi kreatif berbasis AI harus dirancang sebagai instrumen pembangunan inklusif, bukan sekadar adopsi teknologi.

AI dapat berfungsi sebagai Ancaman, jika menggantikan kerja manusia secara langsung. Sebagai Pemberdaya, jika dirancang sebagai alat bantu kreatif (human-centered creativity AI). Pilihan ini bersifat politis dan kebijakan, bukan teknologis semata.

Menyamakan pengembangan Startup dan UMKM adalah kesalahan kebijakan. Dimana Startup bertindak sebagai inovator dan enabler teknologi AI. Mengembangkan Platform AI dan Aplikasi kreatif dan Infrastruktur digital.

Sedangkan UMKM Bertindak sebagai produsen nilai kreatif dan penyerap tenaga kerja terbesar. Menghasilkan Produk budaya, Jasa kreatif dan Karya berbasis kearifan lokal.

Startup menciptakan alat dan sistem, UMKM menciptakan nilai dan pekerjaan. Kolaborasi keduanya adalah kunci inklusivitas.

Dengan model inklusivitas maka lapangan kerja berjenjang. AI memungkinkan penciptaan pekerjaan berjenjang: Sederhana: anotasi data budaya, kurasi konten. Menengah: operator AI kreatif, editor berbasis AI. Kompleks: creative technologist, AI ethicist

Startup menyediakan: platform, tools, dan sistem AI. UMKM menghasilkan produk, konten, dan jasa kreatif. Sehingga Negara menjamin keadilan, pelindungan, dan pemerataan.

Pengembangan ekonomi kreatif Indonesia berbasis AI dan Inklusivitas harus secara langsung mendukung RPJMN 2025–2029 dengan memperluas lapangan kerja, mengembangkan Startup, memperkuat UMKM kreatif, dan memastikan transformasi digital berjalan inklusif dan berorientasi manusia. AI bukan tujuan akhir, melainkan alat untuk memperkuat kapasitas pekerja, keadilan sosial dan ekonomi, dan keberlanjutan alam dan budaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?