environmentLifestyle

Diseminasi Kebijakan Pemerintah Kota Malang Menuju Ngalam Nyaman di Ketawanggede

Pada pekan lalu dihari Minggu pagi tanggal 26 Oktober 2025, sejak pukul 09.45 sejumlah Ketua RT dan Ketua RW se Kelurahan Ketawanggede terlihat berkumpul di Ruang Serbaguna SDN Ketawanggede. Mereka tampak antusias untuk mengikuti Diseminasi Kebijakan Pemerintah Kota Malang Menuju Ngalam Nyaman. Acara ini mengambil tema Partisipasi Aktif warga Kunci Sukses Infrastruktur dan Lingkungan yang Berkelanjutan. Kegiatan minggu pagi ini diselenggarakan oleh Kantor Kecamatan Lowokwaru.

Hadir pada kegiatan ini sekitar 50 orang yang berasal dari unsur Ketua RT, Ketua RW, POKMAS, LPMK, Babinsa serta bhabinmas Ketawanggede. Tak ketinggalan seluruh struktural kelurahan dan unsur Staf Kelurahan Ketawanggede termasuk unsur Kecamatan Lowokwaru hadir di gelaran acara tersebut.

Sebagai narasumber adalah unsur BAPPEDA Kota Malang yang diteruskan penyampaian materi oleh Dito Arif Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang dilanjutkan Kartika, S.E, S.Pd dan Donny Victorius, S.E, S.H, M.H.

Sambutan Lurah Ketawanggede menyampaikan bahwa usulan Pembangunan Infrastruktur wialyah kelurahan bisa disampaikan dengan mekanisme Musrenbang dan juga POKIR. Untuk usulan pembangunan fisik infrastruktur dengan mekanisme POKIR bisa diajukan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui masa Reses. Adapun untuk Tahun 2026 akan diberikan bantuan pembangunan wilayah RT dengan besaran Anggaran program RT Berkelas sebesar Lima puluh juta Rupiah. Dimana program RT Berkelas diawali pengajuan usulannya dilakukan dengan mekanisme Musyawarah kelurahan Khusus (Muskelsus 2025).

Disampaikan pula oleh Febry BAPPEDA Kota Malang yang penjelasannya bahwa Mekanisme usulan pembangunan disampaikan dengan 3 sistem mekanisme yaitu, musrembang, pokir dan Musrenbang Tematik. Sedangkan untuk RT berkelas karena musrenbang2025 telah lewat maka mekanisme usulannya dengan diadakan Musyawarah Kelurahan Khusus. Dengan berpedoman pada kamus usulan yang terdapat pada Surat Edaran Walikota nomor 19 Tahun 2024.

Penyampaian materi oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief disampaikan bahwa diseminasi ini merupakan kegiatan kecamatan yang berkolaborasi dengan DPRD. Pihaknya juga menyinggung adanya efisiensi Anggaran berimbas. Dimana kepada seluruh unsur atau elemen idealnya untuk anggaran infrastruktur besaran anggarannya adalah 40 % tetapi secara riil jauh dari besaranya kebutuhan.

Sementara itu Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Kartika, S.E, S.Pd menjelaskan bahwa mekanisme pangajuan usulan sebenarnya tidak hanya dari 3 pintu. Akan tetapi ada 5 yaitu Musrenbang, POKIR, CSR , POKIR FRAKSI dan Musrenbang tematik.

“Masyarakat perlu membangun kembali komunikasi dengan anggota dewan sebagai wakilnya,”ujar Donny Victorius kepada semua peserta. Sehingga terjalin sinergitas dalam monitoring pembangunan di kota Malang. (aboe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?